MINUM SAMBIL BERDIRI
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas
Mata kuliah ” Hadist 2”
Dosen Pengampu Abbas Sofwan, M.L.M.
Disusun Oleh :
SAMSURI (932117912)
KELAS
E SEMESTER III
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN)KEDIRI
2013
KATA
PENGANTAR
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Kami panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah
SWT, karena berkat inayahnya, kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah
yang berjudul “diperbolehkannya
minum sambil berdiri”.
Solawat dan salam semoga
tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi agung Muhammad SAW yang telah
memberikan petunjuk dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang .Pada
kesempatan ini pula kami ingin mengucapkan terimah kasih kepada beberapa pihak
yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini. Untuk
itu, kami mengucapkan rasa terimah kasih.pertama, kepada Bapak. Abbas
Sofwan, M.L.M. Selaku dosen pengampu mata kuliah Hadist 2 yang telah
sabar dalam memberikan bimbingan serta pengarahan kepada kami, kedua,
kepada pengarang buku yang telah menerbitkannya, sehingga kami dapat mengambil
isinya sebagai rujukan. Ketiga, kepada
pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Semoga Allah
membalas kebaikan mereka dengan balasan yang lebih banyak. Amin.
Makalah ini kami susun berdasarkan buku-buku
yang telah kami temukan dan sudah dibaca secara teliti dan penuh pemahaman.
Karena kami berharap makalah ini dapat dijadikan teman bagi para pembaca.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik dari para
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Terlepas dari kekurangan-kekurangan makalah
ini, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan
menjadikan amal shaleh bagi kami.
Kediri,08, Oktober, 2013
Penulis
HADIST TENTANG MINUM SAMBIL BERDIRI
صحيح
البخاري - (ج 2 / ص 590)
1556 - حدثنا محمد هو ابن سلام أخبرنا الفزاري
عن عاصم عن الشعبي أن ابن عباس رضي الله عنه حدثه قال
: سقيت رسول الله صلى الله عليه و سلم من زمزم
فشرب وهو قائم . قال عاصم فحلف عكرمة ما كان يومئذ إلا على بعير
[ 5294 ]
[ ش أخرجه مسلم في الأشربة باب في الشرب من زمزم
قائما رقم 2027
Telah menceritakan
kepada kami Muhammad dia adalah Ibnu Salam telah mengabarkan kepada kami Al
Fazariy dari 'Ashim dari Asy-Sya'biy bahwa Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma
menceritakan kepadanya, dia berkata: "Aku memberi minum Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam dengan air zamzam. Maka
Beliau meminumnya sambil berdiri". Berkata, 'Ashim: 'Ikrimah bersumpah
bahwa saat itu Beliau tidak lain kecuali berada diatas untanya.[1]
A. STATUS HADIST
1.
Segi Kualitas
a)
Hadits ini tergolong hadits shahih, karena diriwayatkan oleh Muttafaq
‘alaih [yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (dari Ibnu Abbas) dan
Muslim dengan sama maksudnya, sekalipun berbeda lafalnya]. Juga Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ad-Darimi, Ibnu-Majah,
Ath-Thahawi dalam syarah Al-Ma’ani, Al-Musykil, Ahmad, dan Abu Ya’la serta
Adh-Dhiya’ dalam Al-Mukhtarah dari jalur Qatadah, berasal dari anas dengan
maksud yang sama, namun dengan redaksi matan yang berbeda, letak perbedaannya
yaitu pada ungkapan
فشرب وهو قائم dengan يشرب
قائما
2.
Segi Kuantitas
b)
Ibnu hajar al-Asqalani mengatakan hadits ini disepakati kesahihannya,
karena terdapat banyak riwayat yang selafad dan semakna dari riwayat sahabat
diantaranya: Ibnu Abbas, Aisyah ra, Ali bin abi Thalib, Amr bin
Syu’aib, Said bin Abi Waqqash. Ibnu
Hajar al-Asqalani juga mengatakan bahwa riwayat ini adalah riwayat yang shahih
karena tergolong hadits marfu’(bersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah).[2]
c)
Dalam software mausu’at al hadits al sharif: al-Kutub al -Tis’ah, sanad
hadits di atas bersambung kepada Rasulullah dan perawi-perawinya memiliki
tingkatan tsiqah tsabat, tsiqah masyhur, hafizh
berasal dari Ibnu Abbas secara marfu’.
d)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi,
Ad-Darimi, Ibnu-Majah, Ath-Thahawi dalam syarah Al-Ma’ani, Al-Musykil, Ahmad,
dan Abu Ya’la serta Adh-Dhiya’ dalam Al-Mukhtarah dari jalur Qatadah, berasal
dari anas secara marfu’.
B. REDAKSI KATA HADITS
1.
فشرب
وهو قائم dalam riwayat lain
menggunakan kata شرب النبي قائما, yang
mana makna dari kata شرب yang merupakan asal fi’il
madhi yang artinya minum, sedangkan kata قائم ,
merupakan isim fa’il, yang artinya orang yang melakukan sambil berdiri, jadi arti dari kata tersebut yaitu minum
sambil berdiri, Sebagian
orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya , kemudian Ibnu Bathol berkata: berisyarah
terhadap arti tersebut tidak valid, kalau ada hadist yang melarang minum sambil
berdiri, dengan larangan makruh.
2.
زمزم , “Sesungguhnya air zam-zam adalah
air yang berkah. Nabi mengatakan, “Air zam-zam adalah makanan yang mengenyangkan
dan penyembuh penyakit”, Nabi mengatakan, “Air zam-zam itu sesuai dengan niat orang
yang meminumnya.”
3.
فحلف artinya
bersumpah, , 'Ashim Berkata:
'Ikrimah bersumpah bahwa saat itu Beliau tidak lain kecuali berada diatas untanya.
4.
إن
ناسا يكرهون الشرب قائما artinya Sesungguhnya
orang-orang merasa benci bila salah seorang dari kalian minum sambil berdiri,
C. PELAJARAN DARI HADITS
1.
Alasan mengapa Rasulullah saw. Meminum air Zamzam sambil berdiri.karena
Rasulullah saw, pada saat itu berada diatas untanya. Pada saat itu pula beliau sedang berhaji. Pada
saat itu banyak orang yang thawaf dan minum air zam-zam di samping banyak juga
yang minta diambilkan air zam-zam, ditambah lagi di tempat tersebut tidak ada
tempat duduk. Minum yang dilakukan Rasulullah saw, sambil berdiri tersebut
karena dalam keadaan darurat. Tidak ada tempat yang memungkinkan beliau untuk
duduk.[3]
2.
Suatu ketika Rasulullah makan dan minum sambil berdiri, sementara dalam
keadaan lain beliau terlihat makan dan minum dengan duduk. Disamping itu dalam
suatu kesempatan beliau pernah melarang makan dan minum sambil berdiri. Hal ini
tidak lain kecuali menunjukan, bahwa makan atau minum dengan berdiri atau duduk
adalah semata-mata melihat kondisi yang menuntutnya sedang dalam kondisi yang
normal lebih utama adalah dengan duduk.
3.
Perlunya memperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda, karena
masing-masing menuntut ikhwal yang berbeda, yakni di mana, kapan dan dalam
situasi yang bagaimana.
4.
Ali ra. Minum dengan berdiri karena beliau memberi alasan bahwa dia pernah
melihat Rasulullah saw. Minum dengan berdiri.
5.
Bahwa di perbolehkanya minum dan makan sambil berdiri, karena Ibnu ‘Umar
radliyallaahu ‘anhuma pada zaman Rasulullah saw, pernah minum dalam keadaan
berjalan dan berdiri.
6.
Diperbolehkannya minum dan makan sambil berdiri, duduk, dan berjalan,
meskipun duduk lebih baik. [4]
7.
Diterangkan oleh Al-Hafizh, bahwa kebolehan minum sambil berdiri merujuk
kepada perbuatan Nabi, sedangkan larangan merujuk kepada sabdanya.[5]
D. DIALOG TERHADAP HADITSTerdapat Hadits-hadits yang kontra terhadap hadits tentang bolehnya minum sambil berdiri.
Dalil yang melarang minum sambil berdiri.
حَدَّثَنَا
هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Telah menceritakan
kepada kami [Haddab bin Khalid]; Telah menceritakan kepada kami [Hammam]; Telah
menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi Shallallahu A'laihi
Wa Sallam melarang minum sambil berdiri.
Dari Anas radhiyallahu
‘anhu pula, ia berkata,
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-
أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Sedangkan dalil yang
membolehkan.
عن النَّزَّال قال : أتي علي رضي الله عنه على باب الرَّحبة بماء فشرب قائماً،
فقال: إن ناساً يكره أحدهم أن يشرب وهو قائم، وإني رأيت النبي صلى الله عليه وسلم
فعل كما رأيتموني فعلت
Dari An-Nazzaal ia berkata :
‘Aliy radliyallaahu ‘anhu membawa air
ke pintu masjid kemudian meminumnya sambil berdiri. Kemudian ia bekata :
“Sebagian orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya
sebagaimana engkau melihatku melakukannya barusan” [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari , Ath-Thayalisi, Abu ‘Ubaid dalam Ath-Thahuur , Ahmad, ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam Zawaaidul-Musnad , Abu Dawud,
At-Tirmidziy dalam Asy-Syamaail,
An-Nasa’iy, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbaan.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
سَقَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ
قَائِمًا
“Aku memberi minum kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.”
(HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)
“Nabi saw melarang(dalam suatu riwayat: mencela)
terhadap minum dengan berdiri.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu
Dawud, At-Tirmidzi, Ad-Darimi, Ibnu-Majah, Ath-Thahawi dalam syarah Al-Ma’ani,
Al-Musykil, Ahmad, dan Abu Ya’la serta Adh-Dhiya’ dalam Al-Mukhtarah dari jalur
Qatadah, berasal dari anas secara marfu’. Dua orang terakhir ini menambahkan
kalimat: “dan makan sambil berdiri. “Dalam sanad keduanya ada Mathar
Al-Waraq, dia dha’if dan sungguh diperselisihkan. Kemudian dalam riwayat Muslim
dan lainnya terdapat lafazh:
“Qatadah berkata: “kemudian kami berkata:
“kalau makan?” Beliau bersabda: “Itu lebih buruk dan lebih keji.” Kemudian
dalam riwayat lain, Rasulullah menyuruh untuk memuntahkannya.[6]
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga
minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.”(HR. Muslim).[7]
Perbedaan pendapat Ulama tentang minum sambil
berdiri:
1.
Diantara ulama yang memakruhkan, adalah Ibnu ‘Abbas, Ikrimah dan Thawush.
2.
Jumhur ulama membolehkan, segolongan yang lain tidak membolehkan.
3.
Al-Mazary berpendapat, bahwasanya hadits-hadits yang menerangkan bahwa Nabi
saw, minum sambil berdiri, menunjukan bahwa boleh minum sambil berdiri,
sedangkan hadits-hadits yang melarang kita minum sambil berdiri, menunjukan
kepada lebih baik perbuatan itu tidak dilakukan.
4.
Al-Hafizh, berpendapat, bahwa kebolehan minum sambil berdiri merujuk kepada
perbuatan Nabi, sedangkan larangan merujuk kepada sabdanya.
5.
Menurut Imam An-Nawawy, bahwasannya Nabi saw, melarang minum sambil berdiri
ini adalah larangan-larangan lit tanzih, sedang Nabi minum sambil berdiri,
adalah lil jawaz.
6.
Al-Qadhi ‘Iyadh berpendapat bahwa, hadits yang menyuruh kita memuntahkan
air yang diminum sambil berdiri, beliau memandangnya lemah walaupun
diriwayatkan oleh Muslim.
7.
Diterangkan oleh Al-Khaththaby, bahwa para ulama berpendapat, walaupun ada
hadits-hadits yang melarang, namun tidak memandang bahwa minum sambil berdiri
haram, terkecuali Ibnu Hazm.[8]
8.
Al-Lajnah
Ad-Daaimah memberikan fatwa sebagai berikut :
الأصل أن يشرب الإنسان قاعداً ، وهو الأفضل ، وله أن
يشرب قائماً ، وقد فعل النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأمرين للدلالة
على أن الأمر في ذلك واسع
“Pada
asalnya, seseorang hendaknya duduk jika ia minum. Perbuatan ini afdlal (lebih utama). Namun, boleh juga
jika ia minum sambil berdiri. Sungguh, Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua perkara tersebut untuk menunjukkan
bahwa kesemua perkara itu luas (boleh dilakukan kedua-duanya)”.
Kejelasan larangan dalam hadits-hadits tersebut
menunjukan diharamkannya minum sambil berdiri tanpa udzur. Namun banyak pula
hadits lain yang menunjukan bahwa Nabi saw juga pernah minum sambil berdiri.
Karena itu akibatnya para alim ulama berbeda pendapat bahwa larangan itu adalah
Li At-Tanzih (makruh). Sedangkan perintah untuk memuntahkan adalah sunnah.
Sementara Ibnu Hazem, berbeda dengan mereka. Dia berpendapat, bahwa larangan
itu menunjukan haram. Agaknya pendapat ini mendekati kebenaran. Karena bila
untuk sekedar “tanzih” tidak perlu menggunakan kata “zijrun” (tercela), dan
tidak akan diperintahkan untuk memuntahkannya, sebab perintah memuntahkan di
situ adalah sesuatu yang sulit bagi seseorang untuk melakukannya, sungguh tidak
mungkin syariat membebankan sesuatu yang seberat itu hanya untuk perkara yang
sekedar sunnah. Demikian pula hadits itu juga berbunyi “sesungguhnya setan
telah minum bersamamu.” Ini adalah suatu larangan atau peringatan keras telah
minum dengan berdiri. Jadi tidak tepat jika peringatan itu hanya diberikan
untuk perkara meninggalkan sunnah saja.
Sedangkan hadits-hadits yang menerangkan minum
dengan berdiri adalah mungkin karena ada udzur seperti tempat yang sempit atau
karena tempat airnya tergantung.[9]
Ibnu
Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata,
بَلْ الصَّوَاب أَنَّ
النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى التَّنْزِيه ، وَشُرْبه قَائِمًا لِبَيَانِ
الْجَوَاز ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخًا أَوْ غَيْره فَقَدْ غَلِطَ ، فَإِنَّ
النَّسْخ لَا يُصَار إِلَيْهِ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ،
وَفِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَيَانِ الْجَوَاز لَا يَكُون فِي
حَقّه مَكْرُوهًا أَصْلًا ، فَإِنَّهُ كَانَ يَفْعَل الشَّيْء لِلْبَيَانِ مَرَّة
أَوْ مَرَّات ، وَيُوَاظِب عَلَى الْأَفْضَل ، وَالْأَمْر بِالِاسْتِقَاءَةِ
مَحْمُول عَلَى الِاسْتِحْبَاب ، فَيُسْتَحَبّ لِمَنْ شَرِبَ قَائِمًا أَنْ
يَسْتَقِيء لِهَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، فَإِنَّ الْأَمْر إِذَا
تَعَذَّرَ حَمْله عَلَى الْوُجُوب حُمِلَ عَلَى الِاسْتِحْبَاب
“Yang
tepat adalah larangan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
mengenai minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang
menyatakan beliau minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun yang
mengklaim bahwa adanya naskh (penghapusan hukum) atau
semacamnya, maka itu keliru. Tidak perlu kita beralih ke naskh
(penggabungan dalil) ketika masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil yang
ada meskipun telah adanya tarikh (diketahui dalil yang dahulu
dan belakangan). Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum
sambil berdiri menunjukkan bolehnya karena tidak mungkin kita katakan beliau
melakukan yang makruh. Beliau kadang melakukan sesuatu sekali atau berulang
kali dalam rangka untuk menjelaskan (suatu hukum). Dan kadang beliau merutinkan
sesuatu untuk menunjukkan afdholiyah (sesuatu yang lebih
utama). Sedangkan dalil yang memerintahkan untuk memuntahkan ketika seseorang
minum sambil berdiri menunjukkan perintah istihbab (sunnah, bukan wajib).
Artinya, disunnahkan bagi yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan yang
diminum berdasarkan penunjukkan tegas dari hadits yang shahih ini. Karena jika
sesuatu tidak mampu dibawa ke makna wajib, maka dibawa ke makna istihbab
(sunnah).[10]
Kompromi
1.
Bahwa pelarangan minum sambil berdiri bukanlah
pelarangan yang bermakna tahriim (pengharaman). Pelarangan tersebut bukan
pelarangan yang bersifat syar’iy, namun dengan pelarangan atas pertimbangan kedokteran (thibbiy) yang akan
menimbulkan bahaya/mudlarat.
2.
Bahwa pembolehan minum sambil berdiri ini khusus ketika minum air zamzam
& kelebihan/sisa air wudlu. Ini merupakan pendapat ‘Ali Al-Qaariy&
sebagian ulama Hanafiyyahlainnya.
3.
Bahwa kebolehan minum sambil berdiri ini adalah jika lupa saja sebagaimana
dikatakan oleh Abul-Faraj Ats-Tsaqafiy. Bahwasannya Minum sambil berdiri, boleh
atas dasar makruh.
4.
Ditinjau dari kesehatan, minum sambil duduk lebih baik, cara inilah yang
lebih baik menurut Al-Hafizh dan Ath-Thabary.
kitab Al Muaththa’ diterangkan bahwasannya Umar,
Utsman dan Ali, minum sambil berdiri. Said dan Aisyah membolehkannya.
5.
Hadits-hadits yang membolehkan minum sambil berdiri apabila dalam kondisi
yang tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk.
6.
Bahwasannya
bolehnya minum sambil berdiri hanya jika ada hajat/keperluan; selain dari itu,
maka dibenci. Ini merupakan pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul-Qayyim rahimahumallah. Ibnu ‘Utsaimin termasuk
yang bersepakat dengan mereka berdua. Ibnu Taimiyyah berkata :
وأما الشرب قائما : فقد جاء
أحاديث صحيحة بالنهي، وأحاديث صحيحة بالرخصة، ولهذا تنازع العلماء فيه، وذُكِرَ
فيه روايتان عن أحمد. ولكن الجمع بين الأحاديث : أن تحمل الرخصة على حال العذر...
“Adapun
minum sambil berdiri, telah ada hadits-hadits shahih yang melarangnya dan
hadits-hadits shahih yang memberikan rukhshah
(kebolehan).
7.
Ada
yang memahami bahwa pelarangan minum sambil berdiri bukanlah pelarangan yang
bermakna tahriim (pengharaman).
Pelarangan tersebut bukan pelarangan yang bersifat syar’iy, namun dengan pelarangan atas pertimbangan kedokteran (thibbiy) yang akan menimbulkan bahaya/mudlarat.
8.
Tidak
bisa dikatakan bahwa pembolehan minum sambil berdiri itu hanya dikhususkan bagi
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Ini terjawab oleh perkataan Ibnu ‘Umar radliyallaahu
‘anhuma :
كنا نأكل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن
نمشي ونشرب ونحن قيام
“Kami
pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [telah
berlalu takhrij-nya].
9.
Adapun
anggapan bahwa kebolehan minum sambil berdiri ini jika hanya ada hajat, maka
itu terjawab oleh hadits ‘Aliy bin Abi Thaalib dimana ia mengingkari
ketidaksukaan sebagian orang minum sambil berdiri. Banyak nukilan shahabat dan tabi’in dimana mereka minum sambil
berdiri tanpa ada hajat. Oleh karena itu, kebolehan ini adalah bersifat umum
(dalam segala keadaan).
E. KESIMPULAN
1.
Hadits-hadits
yang membicarakan masalah ini shahih dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan
makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
menunjukkan beliau minum sambil berdiri. Masalah ini ada kelonggaran dan
hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah.
Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan
sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits
shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum
sambil duduk dan berdiri. Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah
makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang
lebih utama.
2.
Ada
hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum
air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu
‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum
sambil berdiri dan duduk.
3.
Intinya,
masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang
lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan
sambil berdiri sah-sah saja.
4.
Apabila
seseorang ingin makan atau minum sambil berdiri, maka tidak ada celaan. Sungguh
telah shahih dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa
beliau minum sambil duduk ataupun berdiri. Oleh karena itu, apabila ada
seseorang yang ingin melakukan hal itu, maka tidak ada celaan untuk makan atau
minum sambil berdiri. Namun jika ia duduk itu lebih utama (afdlal) dan lebih baik (ahsan).
5.
Kami dapat simpulkan bahwa minum sambil
berdiri itu boleh. Hal ini disamakan dengan makan sebagaimana keterangan dari
Syaikh Ibnu Baz. Namun langkah hati-hatinya, kita tetap minum atau makan dalam
keadaan duduk dalam rangka kehati-hatian.
Wallaahu a’lam.
REFERENSI
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Bari: Syarah
Shahih Bukhari. Terj. Abu Ihsan al-Atsari. Jakarta: Pustaka Imam
Syafi’i, Jilid 3, 2010.
Hamid Syamsul Rijal, Buku Pintar
Hadits, 2005.
Hasbi Teungku Muhammad, Koleksi
Hadis-hsdis Hukum 9, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra,2011 .
Hasbi Teungku
Muhammad, Koleksi Hadis-hsdis Hukum 4, Semarang: PT. Petraya Mitrajay,
2001.
Nur Qodirun,Silsilah
Hadits Shahih (Solo:CV.Pustaka Mantiq, 1997),402
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan Sunan at-Tirmidzi dalam software Maktabah Syamila.
Yusuf,
Ahmad Muhammad, Ensiklopedi Tematis Ayat Al-Qur’an dan Hadits, Jakarta:Widya
Cahaya, jilid 5,2009.
[1] صحيح البخاري , , كتاب الحج باب ما جاء في زمزم -(ج 2 / ص 549)
[2] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari: Syarah Shahih al-Bukhari,
terj. Abu Ihsan al-Atsari (Riyadh: Daar as-Salaam, 2000), 363.
[3]Syamsul Rijal Hamid, Buku Pintar Hadits (2005).
[4] Ahmad Muhammad Yusuf, Ensiklopedi Tematis Ayat
Al-Qur’an dan Hadits (Jakarta:Widya Cahaya,2009). Jilid 5, 280.
[5]Teungku Muhammad Hasbi, Koleksi Hadis-hadis
Hukum 9 (Semarang: PT.Petraya Mitrajay,2001), 419.
[6] Qodirun Nur,Silsilah Hadits Shahih
(Solo:CV.Pustaka Mantiq, 1997),401.
[7] Ibid.,399.
[8] Teungku Muhammad Hasbi, Koleksi Hadis-hsdis
Hukum 9 (Semarang: PT.Pustaka Rizki Putra,2011), 559
[9] Drs.H.M.Qodirun Nur,Silsilah Hadits Shahih
(Solo:CV.Pustaka Mantiq, 1997),402
Tidak ada komentar:
Posting Komentar